Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
345/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Mardi Wahono, S.Pd bin Paidi 2.Yuliani binti Paidi 3.Utik Rahayu binti Paidi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 345/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan tempat lahir Ayah Para Pemohon (Solo), tanggal lahir Ayah Para Pemohon (23 tahun), nama Ibu Para Pemohon (Njoo Tjo In), tempat lahir Ibu Para Pemohon (Tumpang), dan tanggal lahir Ibu Para Pemohon (22 tahun) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah No: 601/134/1962 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang tertanggal 28 September 1962, sebenarnya tempat lahir Ayah Para Pemohon (Wonogiri), tanggal lahir Ayah Para Pemohon (09 September 1932), nama Ibu Para Pemohon (Indayati), tempat lahir Ibu Para Pemohon (Malang), dan tanggal lahir Ibu Para Pemohon (10 Oktober 1939); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |