Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PA.MLG Yuliartiningsih ST. binti Muryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuliartiningsih ST. binti Muryanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Kandung Pemohon yang masing-masing bernama: Girindra Medina Ilma binti Teguh Kuncoro / umur 17 tahun, Andarina Kisa binti Teguh Kuncoro / umur 16 tahun, dan Betari Putri Radha binti Teguh Kuncoro/ umur 8 tahun;
3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama : Girindra Medina Ilma binti Teguh Kuncoro / umur 17 tahun, Andarina Kisa binti Teguh Kuncoro / umur 16 tahun, dan Betari Putri Radha binti Teguh Kuncoro/ umur 8 tahun, untuk:
a. Balik Nama Sertifikat :
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4350 dengan luas 167 m?2; yang terletak di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atas nama Teguh Kuncoro, Sarjana Teknik;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 404 dengan luas 309 m?2; yang terletak di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atas nama Teguh Kuncoro, Sarjana Teknik;
- Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02779 dengan luas 4.217 m?2; yang terletak di Desa Sumbersari Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi atas nama Teguh Kuncoro, ST., MT;
b. Pengambilan Sertifikat di Bank Mayapada Kantor Cabang Malang:
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4350 dengan luas 167 m?2; yang terletak di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atas nama Teguh Kuncoro, Sarjana Teknik;
c. Menutup dan mencairkan dana di:
- Tabungan di Bank OCBC Kantor Cabang Malang dengan Nomor Rekening : 20081011728-9 atas nama Teguh Kuncoro ST. MT;
- Tabungan di Bank OCBC Kantor Cabang Malang dengan Nomor Rekening : 20081028222-4 atas nama Teguh Kuncoro ST. MT;
d. Pengalihan kepemilikan saham :
- Saham PT.Konsalta Kuatorial milik Teguh Kuncoro, Sarjana Teknik, Arief Setiyawan, Sarjana Teknik, Baiq Mandri Sri Martiana, Sarjana Teknik yang kemudian dicantumkan dalam Akta Notaris yakni Surat Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 01, yang dibuat dihadapan Notaris yang bernama Vera Umilastma Dwi S.H., M.Kn, tertanggal 03 Juni 2020;
4. Menetapkan bahwa Teguh Kuncoro ST. bin R. Soekrisno (alm) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 2024 karena sakit, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-26032024-0021 tertanggal 26 Maret 2024;
5. Menyatakan seorang seorang istri yang bernama Yuliartiningsih ST. binti Muryanto, tidak pernah bercerai dan memiliki 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama: Girindra Medina Ilma binti Teguh Kuncoro / umur 17 tahun, Andarina Kisa binti Teguh Kuncoro / umur 16 tahun, dan Betari Putri Radha binti Teguh Kuncoro/ umur 8 tahun, adalah para ahli waris dari Almarhum Teguh Kuncoro ST. bin R. Soekrisno (alm);
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
 
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pra Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak