Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Herland Abdurrajak bin Abdurrajak 2.Tri Wahyu Lonowati binti Imam Soeprapto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ; 2. Menetapkan nama Pemohon I (Herland Abd Rajak), nama Ayah Pemohon I (Abd Rajak) dan nama Pemohon II (Triwahyulonowati), nama Ayah Pemohon II (Suprapto) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 16/16/1984 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang tanggal 05 April 1984, sebenarnya nama Pemohon I adalah (Herland Abdurrajak), nama Ayah Pemohon I adalah (Abdurrajak) dan nama Pemohon II adalah (Tri Wahyu Lonowati), nama Ayah Pemohon II adalah (Imam Soeprapto); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |