Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PA.MLG Warsutin binti Wardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Warsutin binti Wardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan tahun lahir Pemohon (1959) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 207/117/V/1980, kemudian dikeluarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : Kk.13.32.02/PW.01/111/04/XI/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang tanggal 17 November 2011, sebenarnya tahun lahir Pemohon adalah (1957);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Karangploso Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak