Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
145/Pdt.G/2025/PA.MLG | 1.Adrianni Meiliana Safrima Putri binti Buyung Sukarno Hata Putra 2.Mohammad Zaky Bagaskara Firmansyah Putra bin Buyung Sukartno Hata Putra |
1.Farida Gusti Hanum binti Sirin Arif 2.Maria Fauziah binti Sirin Arief 3.Syahril Jaya bin Sirin Arief 4.Muhammad Alquranul Arief bin Sirin Arief 5.Mardiana Dwi Ratna binti Sirin Arief 6.Tri Herawati Agustini binti Sirin Arief 7.Kristina Pancawati binti Sirin Arief 8.Lucky Ariani binti Sirin Arief 9.Chairullah Putra bin Sirin Arief 10.Gadis Mainar Sari binti Sirin Arief |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 145/Pdt.G/2025/PA.MLG | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima baik dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sebagai hukum nama Sirin Arief alias Birin Arief adalah satu orang yang sama. 3. Menyatakan :
4. Menyatakan dan Menetapkan sebagai hukum Para Penggugat adalah Ahli Waris Pengganti dari Almarhum Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief. 5. Menetapkan Sirin Arief alias Birin Arief dan Rusmiah sebagai Pewaris 6. Menetapkan Ahli Waris yang Sah dari Sirin Arief alias Birin Arief atas Obyek waris adalah sebagai berikut :
7. Menyatakan dan Menetapkan bahwa harta peninggalan berupa Obyek Waris yaitu : Sebidang tanah dengan Luas 701 m2 (meter persegi) yang diatasnya berdiri empat bangunan pertokoan pada sisi depan atau sisi barat dan satu rumah induk diposisi dibelakang bangunan pertokoan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 12.06.99.04.1.00791 atas nama BIRIN ARIEF alias SIRIN ARIEF yang terletak di Jl. Brigjen Slamet Riadi 34, RT. 001/RW.002, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan Brigjen S. Riyadi Gang III Timur : Rumah Bapak H. Edi lrawan Selatan :Rumah Bapak Imam Muchlis (warung kopi) Barat : Jalan Brigjen S. Riyadi sebagai harta Bersama Para Pewaris yang belum terbagi waris. 8. Menetapkan pembagian Harta Waris secara Hukum Islam, dan pembagiannya sebagai berikut:
9. Menetapkan bagian hak waris dari para ahli waris Sirin Arief yang didapat adalah sebagai berikut : 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief) dibagi 11 (sebelas) Ahli waris, yaitu : Tergugat I s/d Tergugat X dan Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief (alm) yang digantikan oleh ahli Waris Penggantinya yaitu Para Penggugat. ;
10. Menetapkan bagian hak waris Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief (alm) yang didapatkan pada bagian 2/15 dari Pembagian ½ bagian harta peninggalan Sirin arief alias Birin Arief jatuh kepada Para Penggugat sebagai ahli waris pengganti dari Alm. Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief dengan rincian sebagai berikut :
11. Menetapkan bahwa Pengadilan Agama Malang berwenang membagi harta waris sebagai Obyek Sengkata kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dengan porsi menurut ketentuan Hukum Islam yang berlaku, namun apabila tidak dapat dibagikan secara Natura dapat dilakukan penjualan dimuka umum/Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasil penjualannya untuk dibagikan kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai porsi bagiannya masing-masing ;----------------------------------------------------------------------- 12. Menghukum Para Tergugat dan/atau keluarganya serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan, menyerahkan, membagi dan memberikan harta waris yang telah ditetapkan masing-masing yang berhak sesuai bagian yang telah ditentukan dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual atau dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum islam, yaitu obyek waris berupa : Sebidang tanah dengan Luas 701 m2 (meter persegi) yang diatasnya berdiri empat bangunan pertokoan pada sisi depan atau sisi barat dan satu rumah induk diposisi dibelakang bangunan pertokoan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 12.06.99.04.1.00791 atas nama BIRIN ARIEF alias SIRIN ARIEF yang terletak di Jl. Brigjen Slamet Riadi 34, RT. 001/RW.002, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut;
13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa berupa harta warisan/harta bersengketa tersebut; 14. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada permohonan banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat,; 15. Menghukum Para Tergugat agar patuh dan tunduk pada putusan ini; 16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. Subsidair :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Malang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono): |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |