Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Nurul Irawati binti Suparman
2.Shyntia binti Daselan
3.Rabbil Uyuun bin Daselan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 324/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurul Irawati binti Suparman
2Shyntia binti Daselan
3Rabbil Uyuun bin Daselan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Daselan bin Tamun telah meninggal dunia dalam keadaan beragama islam pada tanggal 30 Mei 2024 karena sakit Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-12082024-0001 tertanggal 12 Agustus 2024;
  3. Menyatakan seorang istri yang bernama Nurul Irawati binti Suparman tidak pernah bercerai dan memiliki 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama:
    1. Shyntia binti Daselan / umur 29 tahun;
    2. Rabbil Uyuun bin Daselan / umur 21 tahun;

adalah para ahli waris dari Almarhum Daselan bin Tamun;

4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;

SUBSIDER:

Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak