Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Riswanto bin Saidi
2.Muslikhah binti Wardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Riswanto bin Saidi
2Muslikhah binti Wardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama ibu Pemohon I (Sumarmi) dan nama ibu Pemohon II (Warti Al) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 406/28/XI/94 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang tanggal 13 November 1994, sebenarnya nama ibu Pemohon I (Minarsih) dan nama ibu Pemohon II (Warti);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak