Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
900/Pdt.G/2025/PA.MLG 1.Laila Rahmaniah binti Abdul Rahman Siradj
2.Aunur Rachman bin Abdul Rahman Siradj
3.Syafruddin Haris bin Abdul Rahman Siradj
3.Niki Pancasila Nastiti, S.Pd bin Iskak
4.Chusnul Barokah, S.Kom bin Iskak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 900/Pdt.G/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Minggu, 20 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Laila Rahmaniah binti Abdul Rahman Siradj
2Aunur Rachman bin Abdul Rahman Siradj
3Syafruddin Haris bin Abdul Rahman Siradj
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Wahab, S.H.,M.H.Laila Rahmaniah binti Abdul Rahman Siradj
2Abdul Wahab, S.H.,M.H.Aunur Rachman bin Abdul Rahman Siradj
3Abdul Wahab, S.H.,M.H.Syafruddin Haris bin Abdul Rahman Siradj
4Yulfa munazaroh, S. HLaila Rahmaniah binti Abdul Rahman Siradj
5Yulfa munazaroh, S. HAunur Rachman bin Abdul Rahman Siradj
6Yulfa munazaroh, S. HSyafruddin Haris bin Abdul Rahman Siradj
Tergugat
NoNama
1Niki Pancasila Nastiti, S.Pd bin Iskak
2Chusnul Barokah, S.Kom bin Iskak
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Menyatakan, menerima, dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan atau menetapkan ahli waris yang sah dari bapak Abdil Rahman Siradj dan ibu Siti Djanatin adalah sebagai berikut :
  • Almarhumah Syahirotun Nisa;
  • Endang Hariawati;
  • Almarhum Syaiful islam;
  • Almarhumah Umi Chadijah berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-30102018-0007 pada tanggal 1 Agustus 2016 di Malang;
  • Almarhumah Siti Zuhriyah  berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-30082024-0015 pada tanggal 5 Maret 2017 di kota Malang;
  • Almarhumah Roichatul Djannah berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3574-KM-26042024-0008 pada tanggal 3 Juli 2014 di Probolinggo;
  • Almarhum Imam Suroso berdasarkan surat kematian No. 06/430.253.06/2001 pada hari Jum’at,tanggal 13 April 2001di Malang;
  • Zainul Arifin;
  • Laila Rahmaniah;
  • Zuroidah;
  • Aunur Rachman;
  • Almarhumah Zumrotul Baroroh berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-22012018-0003 pada tanggal 3 November 2017 di Malang;
  • Syafruddin Haris.
  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II merupakan anak dari Roichatul Djannah;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa rumah yang ada di Jl. Lamandau 18, RT004/RW018, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan Sertipikat Hak Milik No. 183, Gambar Situasi Nomor 1864 tahun 1983,tanggal 2-11-1983, Luas 108 M2, terletak di Kelurahan Bunul Rejo,Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur atas nama ibu Siti Djannah berdasarkan SURAT KETERANGAN PEMBERITAHUAN yang dibuat oleh Almarhum Abdul Rahman Siradj diwariskan kepada :    
  • Raichatul Djannah;
  • Aunur Rachman;
  • Laila Rahmaniah;
  • Syafruddin Haris;
  1. Mengabulkan dan menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 183, Gambar Situasi Nomor 1864 tahun 1983,tanggal 2-11-1983, Luas 108 M2, terletak di Kelurahan Bunul Rejo,Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur dibagi atau displit menjadi 2 ( dua) sertipikat dengan ketentuan sertipikat yang ke 1 (satu ) atas nama Penggugat I,Penggugat II, Penggugat III mendapat  ¾ dari luas tanah dan bangunan, sertipikat  yang ke 2( dua ) atas nama Tergugat I dan Tergugat II mendapat ¼ dari luas tanah dan bangunan;
  2. Menyatakan dan mengabulkan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak setuju dengan Pembagian rumah tersebut berupa tanah dan bangunan maka Penggugat I bisa memberikan ganti berupa uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikurangi biaya-biaya administrasi dan lain – lain;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dinyatakan serta merta ( uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi;
  4. Menghukum pihak Tergugat I, Tergugat II,untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

Atau;

SUBSIDER :

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak