INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
132/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Riono bin Partiyo 2.Nova Windarti binti Susanto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ; 2. Menetapkan bulan lahir Pemohon II (Oktober) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 674/29/III/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kabupaten Malang tanggal 14 Maret 2000, sebenarnya bulan lahir Pemohon II adalah (November); 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kota Batu; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |