Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
455/Pdt.P/2024/PA.MLG 1.Siti Zubaidah binti Chairoel Moestakim
2.Fitriana Putri Handayani binti Handoyo
3.Yudha Prawiro Aji bin Handoyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 455/Pdt.P/2024/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Zubaidah binti Chairoel Moestakim
2Fitriana Putri Handayani binti Handoyo
3Yudha Prawiro Aji bin Handoyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Handoyo bin Paeran Partowiyoto telah meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2024 karena sakit dan meninggal dalam keadaan beragama Islam berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-12092024-0020 tertanggal 12 September 2024;
  3. Menyatakan seorang yang bernama Siti Zubaidah binti Chairoel Moestakim tidak pernah bercerai dan memiliki 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama:
  1. Fitriana Putri Handayani binti Handoyo / umur 28 tahun;
  2. Yudha Prawiro Aji bin Handoyo / umur 22 tahun tahun

adalah para ahli waris dari Almarhum Handoyo bin Paeran Partowiyoto;

4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;

SUBSIDER:

Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak