Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1140/Pdt.G/2025/PA.MLG Eny Triningtyasayun binti Sardjimoen 1.Rany Karisma Sekarsari binti Wahyudianto
2.Rinda Rahmawati Fajri binti Wahyudianto
3.Friesty Vanya Damayanti binti Wahyudianto
4.Jeffrizal Adi Riwansyah bin Wahyudianto
5.Rina Dyah Puspitorini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1140/Pdt.G/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eny Triningtyasayun binti Sardjimoen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andik Purnomo, SHEny Triningtyasayun binti Sardjimoen
2BUYUNG ADI SASONO, SHEny Triningtyasayun binti Sardjimoen
Tergugat
NoNama
1Rany Karisma Sekarsari binti Wahyudianto
2Rinda Rahmawati Fajri binti Wahyudianto
3Friesty Vanya Damayanti binti Wahyudianto
4Jeffrizal Adi Riwansyah bin Wahyudianto
5Rina Dyah Puspitorini
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SELFIN LAKA,SH,MHFriesty Vanya Damayanti binti Wahyudianto
2SELFIN LAKA,SH,MHRina Dyah Puspitorini
3LINDADARI USWATUN KHASANAHFriesty Vanya Damayanti binti Wahyudianto
4LINDADARI USWATUN KHASANAHRina Dyah Puspitorini
Petitum

1)    Bahwa Penggugat adalah mantan istri sah dari Almarhum Wahyudianto Bin Sunariyadji berdasarkan kutipan akta nikah nomor 371/91/VII/I 1986 Tanggal 19 Agustus 1986;

2)    Bahwa Penggugat selama dalam perkawinannya pernah bekerja sebagai  Staff di STIE Malangkucecwara (ABM) kota Malang;

3)    Bahwa selama perkawinan Penggugat dan Almarhum Wahyudianto Bin Sunariyadji telah memperoleh sejumlah harta bersama berupa :

a)    Tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1718 nama pemegang hak Wahyudianto, Surat Ukur 1-3-1991 No.503 Luas 123 M2 yang terletak di Jalan Danau Belayan II E 2A/15 Kel. Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara      : Jalan Danau Belayan II
Selatan   : Rumah Pak Hani
Barat      : Rumah Pak YB Soemaryono
Timur     : Rumah Bu Budi

b)    Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2785 nama pemegang hak Wahyudianto, Surat Ukur 17-04-2000 No.3169/Cemorokandang/2000 Luas 264 M2 yang terletak di Jalan Simpang Sampoerno RT.5/RW.01, Kel. Cemorokandang, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara      : Sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah) Cemorokandang
Selatan   : Jalan Simpang Sampoerno
Barat      : Tanah Bu Urifah
Timur     : Tanah Pak Sugianto

4)    Bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Almarhum Wahyudianto Bin Sunariyadji telah mempunyai 2 (dua) anak kandung yaitu Tergugat – I dan Tergugat – II;

5)    Bahwa kehidupan perkawinan Penggugat dan Wahyudianto Bin Sunariyadji telah putus karena perceraian, sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 841/Pdt.G/2002/PA.Mlg., tanggal 14 Nopember 2002;  

6)    Bahwa setelah perkawinannya di putus perceraian, anak-anak kandung Penggugat (Tergugat – I dan Tergugat – II) yang masih di bawah umur di asuh secara langsung oleh Penggugat. Segala biaya keperluan hidup, segala biaya sekolah, segala biaya pengobatan sampai dengan biaya pernikahan dan biaya-biaya lainnya di tanggung oleh Penggugat sendiri;

7)    Bahwa setelah perceraian dengan Penggugat, Almarhum Wahyudianto Bin Sunariyadji menikah lagi dengan Tergugat – V dan kemudian mempunyai 2 (dua) anak yaitu Tergugat – III dan Tergugat – IV;

8)    Bahwa sejak perceraian sampai di ajukan gugatan ini harta-harta bersama sebagaimana uraian posita nomor 3 (tiga) yang dimiliki Penggugat dan Wahyudianto Bin Sunariyadji belum pernah dibagi menjadi harta gono gini dengan Penggugat;

9)    Bahwa terhadap fisik 2 (dua) Sertifikat Hak Milik/SHM yang merupakan satu kesatuan dengan Harta Bersama sebagaimana uraian posita nomor 3 (tiga), sampai dengan gugatan ini di ajukan masih dalam penguasaan Tergugat – V, dan Penggugat telah berusaha meminta secara kekeluargaan dan musyawarah agar Tergugat – V mau menyerahkan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik/SHM tersebut, akan tetapi Tergugat – V tidak mempunyai itikad baik untuk menyerahkannya kepada Penggugat;  

10)    Bahwa oleh karena perceraian Penggugat adalah cerai hidup, dimana harta-harta bersama dalam perkawinan (sebagaimana uraian angka 3 diatas) belum pernah di bagi sesuai hak hukumnya, maka Penggugat mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara agar hak separoh (1/2) bagian dari harta bersama diberikan kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam;

11)    Bahwa gugatan a quo yang diajukan Penggugat adalah gugatan Pembagian Harta Bersama yang diperoleh dari perkawinannya sebagaimana uraian posita angka 3 (tiga) diatas, maka separoh hak pembagian harta bersama yang menjadi hak Almarhum Wahyudianto Bin Sunariyadji di wakili oleh Tergugat – I dan Tergugat – II sebagai anak kandung sekaligus Ahliwaris dalam perkawinan terdahulu Penggugat dan Wahyudianto Bin Sunariyadji sebagaimana pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI);

12)    Bahwa terhadap separoh hak pembagian harta bersama yang menjadi hak Almarhum Wahyudianto Bin Sunariyadji akan di bagi antara Tergugat – I, Tergugat – II, Tergugat – III, Tergugat – IV dan Tergugat – V sesuai dengan ketentuan hukum waris yang di atur tersendiri dan berbeda dari gugatan Pembagian Harta Bersama ini;

13)    Bahwa Almarhum Wahyudianto Bin Sunariyadji telah meninggal dunia di Malang pada tanggal 12 Oktober 2022 dan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Samaan Kota Malang. Dan dari perkawinan pertamanya dengan Penggugat meninggalkan Ahliwaris yang sah yaitu Tergugat – I dan Tergugat – II, dan juga meninggalkan Ahliwaris yaitu Tergugat – III, Tergugat – IV dan Tergugat - V;

14)    Bahwa Turut Tergugat - I ditarik dalam perkara a quo, karena Turut Tergugat - I yang menerbitkan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik/SHM sebagaimana uraian posita angka 3 (tiga) diatas;

15)    Bahwa terhadap biaya yang timbul akibat dari gugatan ini dibebankan sesuai hukum yang berlaku;

 


Berdasarkan uraian-uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Malang cq. Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, agar memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk didengar di muka sidang, serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut:

DALAM PROVISI :
1)    Memerintahkan Tergugat – V untuk menyerahkan kepada Penggugat, berupa 2 (dua) Sertifikat Hak Milik/SHM yang masing – masing bernomor 1718/Kel. Lesanpuro Surat Ukur 1-3-1991 No.503 Luas 123 M2 dan SHM nomor 2785/Kel. Cemorokandang Surat Ukur 17-04-2000 No.3169/Cemorokandang/2000 Luas 264 M2;

2)    Memerintahkan Turut Tergugat – I untuk memblokir 2 (dua) Sertifikat Hak Milik/SHM yang masing – masing bernomor 1718/Kel. Lesanpuro Surat Ukur 1-3-1991 No.503 Luas 123 M2 dan SHM nomor 2785/Kel. Cemorokandang Surat Ukur 17-04-2000 No.3169/Cemorokandang/2000 Luas 264 M2;

3)    Memerintahkan Turut Tergugat – I untuk melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas-batas tanah milik sebagaimana SHM 1718/Kel. Lesanpuro Surat Ukur 1-3-1991 No.503 Luas 123 M2 dan SHM nomor 2785/Kel. Cemorokandang Surat Ukur 17-04-2000 No.3169/Cemorokandang/2000 Luas 264 M2;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak