Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
256/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Mun Khoirotul Ummah binti Achmad Sholichin
2.Rifqi Anam bin Achmad Sholichin
3.Ikmalun Ni’am bin Achmad Sholichin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 256/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mun Khoirotul Ummah binti Achmad Sholichin
2Rifqi Anam bin Achmad Sholichin
3Ikmalun Ni’am bin Achmad Sholichin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Achmad Sholichin bin H. Syafi’i sudah meninggal dunia dalam keadaan beragama islam pada tanggal 14 Maret 2024 karena sakit sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-30082024-0007 tertanggal 30 Agustus 2024;
  3. Menyatakan seorang 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama:
    1. Mun Khoirotul Ummah binti Achmad Sholichin / umur 47 tahun;
    2. Rifqi Anam bin Achmad Sholichin / umur 45 tahun;
    3. Ikmalun Ni’am bin Achmad Sholichin / umur 42 tahun;

adalah para ahli waris dari Almarhum Achmad Sholichin bin H. Syafi’i;

4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;

 

SUBSIDER:

Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak