Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
335/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Ngatmini binti Sanamat
2.Ngatminah binti Sanamat
3.Ngatisah binti Sanamat
4.Suwarminingsih binti Sanamat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 335/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ngatmini binti Sanamat
2Ngatminah binti Sanamat
3Ngatisah binti Sanamat
4Suwarminingsih binti Sanamat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Ayah Para Pemohon (Sanamad) dan nama Ibu Para Pemohon (Ngatijah) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah No:716/43/1968 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang tanggal 16 Oktober 1968, sebenarnya nama Ayah Para Pemohon (Sanamat) dan nama Ibu Para Pemohon (Ngatiyah);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak