Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Ayu Mufidatul Laili binti H. Fahad Arkam Mursyid
2.Suyitno bin Salim
3.Sulastri binti Paidi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ayu Mufidatul Laili binti H. Fahad Arkam Mursyid
2Suyitno bin Salim
3Sulastri binti Paidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon I sebagai wali dari anak Kandung Pemohon I yang masing-masing bernama: Muhammad Rayhan Irawan bin Dedik Irawan / umur 13 tahun; Rahel Alvaro Irawan bin Dedik Irawan / umur 9 tahun; Liona Ameera Irawan binti Dedik Irawan / umur 4 tahun;

3. Menetapkan Pemohon I untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama: Muhammad Rayhan Irawan bin Dedik Irawan / umur 13 tahun; Rahel Alvaro Irawan bin Dedik Irawan / umur 9 tahun; Liona Ameera Irawan binti Dedik Irawan / umur 4 tahun, untuk jual beli dan balik nama atas Rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02396 dengan luas 62m?2; yang terletak di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu atas nama Dedik Irawan dan Ayu Mufidatul Laili, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara             : Rumah Bapak Kastanu;
  • Sebelah Timur                        : Rumah Ibu Sumiati;
  • Sebelah Barat             : Rumah Bapak Tumari;
  • Sebelah Selatan          : Rumah Bapak Mulyono;

4. Menetapkan bahwa Dedik Irawan bin Suyitno telah meninggal dunia dalam keadaan beragama islam pada tanggal 24 September 2024 karena serangan jantung atau mendadak, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-04102024-0007 tertanggal 04 Oktober 2024;

5. Menyatakan seorang ayah kandung yang bernama Suyitno bin Salim, seorang ibu kandung yang bernama Sulastri binti Paidi, seorang istri yang bernama Ayu Mufidatul Laili binti H. Fahad Arkam Mursyid, dan 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama: Muhammad Rayhan Irawan bin Dedik Irawan / umur 13 tahun; Rahel Alvaro Irawan bin Dedik Irawan / umur 9 tahun; Liona Ameera Irawan binti Dedik Irawan / umur 4 tahun, adalah para ahli waris dari Almarhum Dedik Irawan bin Suyitno;

6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak