Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
258/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Fudholi bin Bunaib 2.Lilik Sulistiyowati binti Samadi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 258/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan tanggal dan bulan lahir Pemohon I (05 Juli) dan nama Pemohon II (Sulistyowati) yang tercatat pada tanggal 24 Mei 1994 berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 170/126/V/1994 tanggal 18 Maret 2025 dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 170/126/V/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kota Batu, sebenarnya tanggal dan bulan lahir Pemohon I (20 Mei) dan nama Pemohon II (Lilik Sulistiyowati); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kota Batu; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |