Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
308/Pdt.P/2025/PA.MLG Asiyah Bety binti Dono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 308/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asiyah Bety binti Dono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon (Asijah Beti), nama Ayah Pemohon (Diono), Tanggal Lahir Pemohon (17 th) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 541/141/1974 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kabupaten Malang tanggal 29 April 1974, sebenarnya nama Pemohon (Asiyah Bety), nama Ayah Pemohon (Dono), Tanggal Lahir Pemohon (11 Mei 1957);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak