Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
518/Pdt.P/2024/PA.MLG Indarti, SE binti Tjipto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 518/Pdt.P/2024/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Indarti, SE binti Tjipto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama: Nicholas Yustevan Wijaya, NIK.3514112305070001, Laki-laki, lahir di Pasuruan, 23 Mei 2007 / 17 tahun;
  3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama : Nicholas Yustevan Wijaya, NIK.3514112305070001, Laki-laki, lahir di Pasuruan, 23 Mei 2007 / 17 tahun, untuk menjual Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 845 dengan luas 84 m2 yang terletak di Kelurahan Sumberporong Kecamatan Lawang Kabupaten Malang a.n. Indarti, Sarjana Ekonomi;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak