Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
451/Pdt.P/2024/PA.MLG Ari Suciati binti Moh. Isman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 451/Pdt.P/2024/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ari Suciati binti Moh. Isman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari Keponakan Pemohon tersebut yang masing-masing bernama: Muhammad Isdianto Bhakti Prabowo, lahir di Salatiga, 08 April 2008/umur 16 tahun dan Daniar Tri Bhakti Ramadhani, lahir di Salatiga, 28 Agustus 2011/umur 13 tahun;
  3. Menetapkan Pemohon selaku Adik Kandung dari Ayah Keponakan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama : Muhammad Isdianto Bhakti Prabowo, lahir di Salatiga, 08 April 2008/umur 16 tahun dan Daniar Tri Bhakti Ramadhani, lahir di Salatiga, 28 Agustus 2011/umur 13 tahun, untuk proses penjualan dan balik nama Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No: 01406 dengan luas 61 m2 yang terletak di Desa Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir Kota Salatiga a.n. Septrimanto dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Jalan Perumahan;
  • Sebelah Timur : Rumah Bapak Sriyono;
  • Sebelah Barat : Rumah Bapak Warto;
  • Sebelah Selatan : Kebun;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak