Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Erlianto Ari Darmawan bin Soedarmadji (alm)
2.Dwi Rahayu binti Mukono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erlianto Ari Darmawan bin Soedarmadji (alm)
2Dwi Rahayu binti Mukono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ari Hariadi, SHErlianto Ari Darmawan bin Soedarmadji (alm)
2Ari Hariadi, SHDwi Rahayu binti Mukono
3Abraham Gunawan Wicaksana, S.H., M.H.Erlianto Ari Darmawan bin Soedarmadji (alm)
4Abraham Gunawan Wicaksana, S.H., M.H.Dwi Rahayu binti Mukono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.    Menyatakan sah pengangkatan anak  (Adopsi) yang dilakukan oleh Pasangan Suami Isteri yang bernama ERLIANTO ARI DARMAWAN bin SOEDARMADJI (alm) dan  DWI RAHAYU binti MUKONO terhadap seorang anak perempuan bernama ADZKIYA NAILA TALEETHA Lahir di Malang tanggal 28 Juni 2023;

3.    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Malang melaporkan pengangkatan anak ( adopsi ) ini paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang untuk mencatatkan Akta Kelahiran terhadap Anak bernama ADZKIYA NAILA TALEETHA Lahir di Malang tanggal 28 Juni 2023 berdasar Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-25092024-0057 tertanggal 25 September 2024 sebagai anak adopsi yang sah secara hukum dari Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan penetapan Pengadilan;

4.    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mengirimkan Salinan penetapan kepada Panitera Mahkamah Agung, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia;

5.    Membebankan  Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul;

6.    Mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak