Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Ahmad Suyanto bin Kasemat
2.Arif Muriono bin Kasemat
3.Maria Yustiana binti Kasemat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Suyanto bin Kasemat
2Arif Muriono bin Kasemat
3Maria Yustiana binti Kasemat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama ayah kandung Para Pemohon (Kasemad bin Waimun) dan nama ibu kandung Para Pemohon (Rukiyati binti Kasan) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 589/8/III/1981 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Nomor : B-120/Kua.13.35.4/Pw.01/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025, sebenarnya nama ayah kandung Para Pemohon (Kasemat bin Waimun) dan nama ibu kandung Para Pemohon (Rukiati binti Kasan);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak