Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
314/Pdt.P/2025/PA.MLG | Partian binti Waluyo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 314/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menetapkan nama Pemohon (Partiyem), nama Ayah Pemohon (Tukiran), Pekerjaan Pemohon (Penjual Jus) dan nama Ayah Mantan Suami Pemohon (Riduan) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : K.7/PW.01/349/VIII/1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis tanggal 24 Mei 1995, yang tercatat berdasarkan Akta Cerai Nomor 0457/AC/2021/PA.Mlg tertanggal 08 Maret 2021 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Malang sebenarnya nama Pemohon (Partian), nama Ayah Pemohon (Waluyo), Pekerjaan Pemohon (Mengurus Rumah Tangga) dan nama Ayah Mantan Suami Pemohon (Riduwan); 3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |