Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Dr. H. Mochamad Arif Heriawan, SPB bin Hardito
2.Ir. H. Moch. Ardi Prasetiawan bin Hardito
3.M. Bachruni Aryawan. Ir bin Hardito
4.Mochamad Badroeszaman. Drs bin Hardito
5.Edy Tambeng Widjaja, ST. MSI bin Hardito
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr. H. Mochamad Arif Heriawan, SPB bin Hardito
2Ir. H. Moch. Ardi Prasetiawan bin Hardito
3M. Bachruni Aryawan. Ir bin Hardito
4Mochamad Badroeszaman. Drs bin Hardito
5Edy Tambeng Widjaja, ST. MSI bin Hardito
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hasrul Anwariyah, SHDr. H. Mochamad Arif Heriawan, SPB bin Hardito
2Hasrul Anwariyah, SHIr. H. Moch. Ardi Prasetiawan bin Hardito
3Hasrul Anwariyah, SHM. Bachruni Aryawan. Ir bin Hardito
4Hasrul Anwariyah, SHMochamad Badroeszaman. Drs bin Hardito
5Hasrul Anwariyah, SHEdy Tambeng Widjaja, ST. MSI bin Hardito
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;------------------
 
2. Menetapkan Almarhum HARDITO bin DASUKI telah meninggal dunia pada tanggal 02 April 2022 ;---------------------------------------------- 
 
3. Menetapkan Almarhumah ASMANIATIN binti ABD MANAN telah meninggal dunia pada tanggal 03 Desember 2023 ;---------------------------------------------- 
 
4. Menetapkan Ahli Waris Almarhum HARDITO bin DASUKI dan Almarhumah ASMANIATIN binti ABD MANAN adalah : 
1) Dr. H. MOCHAMAD ARIF HERIAWAN, SPB (anak kandung laki-laki);
2) IR. H. MOCH. ARDI PRASETIAWAN (anak kandung laki-laki);
3) M. BACHRUNI ARYAWAN. IR (anak kandung laki-laki);
4) MOCHAMAD BADROESZAMAN. Drs (anak kandung laki-laki);
5) EDY TAMBENG WIDJAJA, ST.MSI (anak kandung laki-laki);
 
5. Menetapkan Almarhum HARDITO bin DASUKI mempunyai tabungan pada buku tabungan :
1) PT Bank BTPN Tbk Cabang Malang dengan Nomor Rekening 00161025277 atas nama HARDITO;
2) Bank Jatim Cabang Malang dengan No. Tabungan : 0047399521 Identitas : 3573011410350001 atas nama HARDITO;
3) Bank Jatim Cabang Capem Turen dengan No. Tabungan : 1623013801 Identitas : 3573011410350001 atas nama HARDITO;
4) Bank Central Asia Kantor Cabang Marko Pepelegi nomor rekening 5070029946 atas nama H. HARDITO DRS;
 
6. Menetapkan Almarhumah ASMANIATIN binti ABD MANAN mempunyai tabungan pada buku tabungan :
1) Bank Central Asia Cabang Malang dengan Nomor Rekening 0110888287 atas nama ASMANIATIN;
2) Bank Jatim Cabang Malang dengan No. Tabungan : 0047085535 identitas: 3573016410380002 atas nama ASMANIATIN HJ;
 
7. Memberikan izin kepada Pemohon MOCHAMAD BADROESZAMAN. Drs untuk dapat mencairkan uang Almarhum HARDITO bin DASUKI dan Almarhumah ASMANIATIN binti ABD MANAN yang disimpan pada buku tabungan :
1) PT Bank BTPN Tbk Cabang Malang dengan Nomor Rekening 00161025277 atas nama HARDITO;
2) Bank Jatim Cabang Malang dengan No. Tabungan : 0047399521 Identitas : 3573011410350001 atas nama HARDITO;
3) Bank Jatim Cabang Capem Turen dengan No. Tabungan : 1623013801 Identitas : 3573011410350001 atas nama HARDITO;
4) Bank Central Asia Kantor Cabang Marko Pepelegi nomor rekening 5070029946 atas nama H. HARDITO DRS;
5) Bank Central Asia Cabang Malang dengan Nomor Rekening 0110888287 atas nama ASMANIATIN;
6) Bank Jatim Cabang Malang dengan No. Tabungan : 0047085535 identitas: 3573016410380002 atas nama ASMANIATIN HJ;
 
8. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.--------------
 
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Malang c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak