INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
151/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Dr. H. Mochamad Arif Heriawan, SPB bin Hardito 2.Ir. H. Moch. Ardi Prasetiawan bin Hardito 3.M. Bachruni Aryawan. Ir bin Hardito 4.Mochamad Badroeszaman. Drs bin Hardito 5.Edy Tambeng Widjaja, ST. MSI bin Hardito |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 151/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;------------------
2. Menetapkan Almarhum HARDITO bin DASUKI telah meninggal dunia pada tanggal 02 April 2022 ;----------------------------------------------
3. Menetapkan Almarhumah ASMANIATIN binti ABD MANAN telah meninggal dunia pada tanggal 03 Desember 2023 ;----------------------------------------------
4. Menetapkan Ahli Waris Almarhum HARDITO bin DASUKI dan Almarhumah ASMANIATIN binti ABD MANAN adalah :
1) Dr. H. MOCHAMAD ARIF HERIAWAN, SPB (anak kandung laki-laki);
2) IR. H. MOCH. ARDI PRASETIAWAN (anak kandung laki-laki);
3) M. BACHRUNI ARYAWAN. IR (anak kandung laki-laki);
4) MOCHAMAD BADROESZAMAN. Drs (anak kandung laki-laki);
5) EDY TAMBENG WIDJAJA, ST.MSI (anak kandung laki-laki);
5. Menetapkan Almarhum HARDITO bin DASUKI mempunyai tabungan pada buku tabungan :
1) PT Bank BTPN Tbk Cabang Malang dengan Nomor Rekening 00161025277 atas nama HARDITO;
2) Bank Jatim Cabang Malang dengan No. Tabungan : 0047399521 Identitas : 3573011410350001 atas nama HARDITO;
3) Bank Jatim Cabang Capem Turen dengan No. Tabungan : 1623013801 Identitas : 3573011410350001 atas nama HARDITO;
4) Bank Central Asia Kantor Cabang Marko Pepelegi nomor rekening 5070029946 atas nama H. HARDITO DRS;
6. Menetapkan Almarhumah ASMANIATIN binti ABD MANAN mempunyai tabungan pada buku tabungan :
1) Bank Central Asia Cabang Malang dengan Nomor Rekening 0110888287 atas nama ASMANIATIN;
2) Bank Jatim Cabang Malang dengan No. Tabungan : 0047085535 identitas: 3573016410380002 atas nama ASMANIATIN HJ;
7. Memberikan izin kepada Pemohon MOCHAMAD BADROESZAMAN. Drs untuk dapat mencairkan uang Almarhum HARDITO bin DASUKI dan Almarhumah ASMANIATIN binti ABD MANAN yang disimpan pada buku tabungan :
1) PT Bank BTPN Tbk Cabang Malang dengan Nomor Rekening 00161025277 atas nama HARDITO;
2) Bank Jatim Cabang Malang dengan No. Tabungan : 0047399521 Identitas : 3573011410350001 atas nama HARDITO;
3) Bank Jatim Cabang Capem Turen dengan No. Tabungan : 1623013801 Identitas : 3573011410350001 atas nama HARDITO;
4) Bank Central Asia Kantor Cabang Marko Pepelegi nomor rekening 5070029946 atas nama H. HARDITO DRS;
5) Bank Central Asia Cabang Malang dengan Nomor Rekening 0110888287 atas nama ASMANIATIN;
6) Bank Jatim Cabang Malang dengan No. Tabungan : 0047085535 identitas: 3573016410380002 atas nama ASMANIATIN HJ;
8. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.--------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Malang c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |