Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
345/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Mardi Wahono, S.Pd bin Paidi
2.Yuliani binti Paidi
3.Utik Rahayu binti Paidi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 345/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mardi Wahono, S.Pd bin Paidi
2Yuliani binti Paidi
3Utik Rahayu binti Paidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan tempat lahir Ayah Para Pemohon (Solo), tanggal lahir Ayah Para Pemohon (23 tahun), nama Ibu Para Pemohon (Njoo Tjo In), tempat lahir Ibu Para Pemohon (Tumpang), dan tanggal lahir Ibu Para Pemohon (22 tahun) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah No: 601/134/1962 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang tertanggal 28 September 1962, sebenarnya tempat lahir Ayah Para Pemohon (Wonogiri), tanggal lahir Ayah Para Pemohon (09 September 1932), nama Ibu Para Pemohon (Indayati), tempat lahir Ibu Para Pemohon (Malang), dan tanggal lahir Ibu Para Pemohon (10 Oktober 1939);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak