Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang masing-masing bernama: Herfira Noor Eveluna, NIK.3504104311070002, Perempuan, lahir di Tulungagung, 03 November 2007 / 17 tahun dan Hernida Noor Amayra, NIK.3504106294120003, Perempuan, lahir di Tulungagung, 22 April 2012 / 12 tahun;
3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama : Herfira Noor Eveluna, NIK.3504104311070002, Perempuan, lahir di Tulungagung, 03 November 2007 / 17 tahun dan Hernida Noor Amayra, NIK.3504106294120003, Perempuan, lahir di Tulungagung, 22 April 2012 / 12 tahun, untuk menjual Tanah dan Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1344 dengan luas 60m2 yang terletak di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung a.n. Hefti Salis Yufidasari, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Wawan;
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Sucipto;
- Sebelah Barat : Tanah Kosong milik Desa Plosokandang;
- Sebelah Selatan : Rumah Ibu Dewi;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|