INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
245/Pdt.P/2025/PA.MLG | Busini binti Sudi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 245/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon (Pusini binti Suhdi) dan tanggal dan tahun lahir Pemohon (10 Mei 1987) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 637/24/X/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang tanggal 26 Oktober 2007, sebenarnya nama Pemohon adalah (Busini binti Sudi) dan tanggal dan tahun lahir Pemohon (05 Mei 1988); 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |