Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
416/Pdt.P/2025/PA.MLG Sefita Virliasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 416/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sefita Virliasari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AULIA FADHLI RAMSI, SH.Sefita Virliasari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama dan tanggal lahir Pemohon dalam Buku Nikah Nikah Nomor: 056/029/VII/2011 tanggal 07 Juli 2011 dari SEVITA VIRLIASARI lahir di Malang 12 September 1989 diubah menjadi SEFITA VIRLIASARI lahir di Malang 12 September 1990, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3525/1990 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 24 Oktober 1990  ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun, Kota Malang dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 056/029/VII/2011  tanggal 07 Juli 2011;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER:

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak