Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
306/Pdt.P/2025/PA.MLG Niswatin binti Matalim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 306/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Niswatin binti Matalim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan suami Pemohon (Sugeng), tempat dan tanggal lahir suami Pemohon (Tenggulunan, 20 th), tempat dan tanggal lahir Pemohon (Tenggulunan, 16 th) yang tercatat berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah No: Kk.13.07.16/Pw.01/101/2011 tertanggal 15 September 2011 dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 40/40/I/1973 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, sebenarnya nama suami Pemohon (Sugeng Subiyantoro), tempat dan tanggal lahir suami Pemohon (Blitar, 02 Juni 1952), tempat dan tanggal lahir Pemohon (Malang, 10 Juli 1957) ;

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Wagir Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak