| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 344/Pdt.G/2025/PA.MLG | Risma Selvita Handayani binti Yasrohadi | Dewa Pramana Martadinata bin Warso | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri | ||||||
| Nomor Perkara | 344/Pdt.G/2025/PA.MLG | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat adalah Suami yang tidak beritikad baik dan Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3. Menyatakan sah dan berharga Putusan Nomor 920/Pdt.G/2024/PA.Mlg, 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah dan Hak-Hak Penggugat sebagai istri meliputi:
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sesuai hukum yang berlaku atas keterlambatan pelaksaan putusan 920/Pdt.G/2024/PA.Mlg, 6. Menyatakan sah dan berharga sita terhadap 1 (satu) unit mobil baru (Honda City Hatback) warna hitam dengan Nopol N 1799 FQ 7. Menetapkan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit mobil baru (Honda City Hatback) warna hitam dengan Nopol N 1799 FQ, guna melindungi dan tertunainya hak-hak Penggugat 8. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uit baar bijvoorad), walaupun ada upaya hukum lain , banding kasasi, dst. 9. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini , kepada Tergugat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
