INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
260/Pdt.P/2025/PA.MLG | Rukiati binti P. Watiman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 260/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan nama Suami Pemohon (Sumidjan), nama Pemohon (Rukijati) dan tempat lahir Pemohon (Klajatan) berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 216/81/1968 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tanggal 16 Maret 1968, sebenarnya nama Suami Pemohon (Soemidjan), nama Pemohon (Rukiati) dan tempat lahir Pemohon (Malang); 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kedungkandang Kota Malang; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |