Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Slamet bin Jari C
2.Lasemi binti Minanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Slamet bin Jari C
2Lasemi binti Minanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Ayah Pemohon I (Djari), tanggal bulan dan tahun lahir Pemohon I (19 September 1962) dan tanggal bulan dan tahun lahir Pemohon II (07 Maret 1967) yang tercatat berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 0951/061/II/1986 tanggal 30 Desember 2019 dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 0951/061/II/1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tanggal 03 Nopember 1994, sebenarnya nama Ayah Pemohon I (Jari C), tanggal bulan dan tahun lahir Pemohon I (16 Maret 1963) dan tanggal bulan dan tahun lahir Pemohon II (15 Oktober 1966);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kedungkandang Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak