Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
282/Pdt.P/2025/PA.MLG Runtik Binti Mian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 282/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Runtik Binti Mian
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bagas Dwi Wicaksono, S.H.,Runtik Binti Mian
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan anak yang bernama :

I.    SLAMET NUR WIJAYANTO BIN SUGIONO (ALM), Lahir di Batu, Pada tanggal 17 November 2009, Umur : 15 (tahun), Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Warga Negara : Indonesia. Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3579CLU1711200905781;              (Anak Kandung Ke 4);

II.    MIFTAKHUL JANNAH SUGIARTI BINTI SUGIONO (ALM), Lahir di Batu, Pada tanggal 29 Maret 2012, Umur : 13 (tahun), Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Warga Negara : Indonesia. Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3579CLU02312/2012;          (Anak Kandung Ke 5);

III.    MUHAMMAD ROZAK MUBAROK BIN SUGIONO (ALM), Lahir di Batu, Pada tanggal 17 Juni 2014, Umur : 10 (tahun), Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Warga Negara : Indonesia. Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3579-LT-23092014-0021;              (Anak Kandung Ke 6);

IV.    MUHAMMAD EKO SYAHPUTRA BIN SUGIONO (ALM), Lahir di Batu, Pada tanggal 22 November 2015, Umur 9 (tahun), Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Warga Negara : Indonesia. Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3579-LT-18092018-0019;             (Anak Kandung Ke 7);
Di bawah perwalian seorang ibu kandungnya yaitu RUNTIK BINTI MIAN (Pemohon);

3.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :
Namun apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Malang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak