Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
393/Pdt.P/2025/PA.MLG Lilis Kurniawati binti Eko Santoso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 393/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lilis Kurniawati binti Eko Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.

Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.

Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Eko Santoso bin Aziz Hartono adalah wali adlol ;

3.

Memberi wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang untuk menikahkan Pemohon (Lilis Kurniawati binti Eko Santoso) dengan (Eka Wahyu Agus Prayogo bin Wajib) dengan wali Hakim.

4.

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;

SUBSIDER :

 Atau  apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil-  adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak