Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
378/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Ir. Poerwi Hendarti binti Harsono
2.Amilia Prihartiwi binti Djoko Setyo Prihadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 378/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. Poerwi Hendarti binti Harsono
2Amilia Prihartiwi binti Djoko Setyo Prihadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Almarhum Ir. Djoko Setyo Prihadi bin Pamoedji Raharjo telah meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2024 karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-21052024-0025 tertanggal 27 Mei 2024;
  3. Menyatakan seorang seorang istri yang bernama Ir. Poerwi Hendarti binti Harsono dan 1 (satu) anak yang bernama Amilia Prihartiwi binti Djoko Setyo Prihadi / umur 28 tahun adalah para ahli waris dari Almarhum Ir. Djoko Setyo Prihadi bin Pamoedji Raharjo;

4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;

SUBSIDER:

Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak