Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
322/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Faizin bin Jumali
2.Siti Khoirun Nisak binti Laimun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 322/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Faizin bin Jumali
2Siti Khoirun Nisak binti Laimun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (Faijin bin Kasdu (alm)) dan nama Pemohon II (Siti Choirun Nisak) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 231/161/III/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang tanggal 25 Maret 2011, sebenarnya nama Pemohon I (Faizin bin Jumali) dan nama Pemohon II (Siti Khoirun Nisak);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat  lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak