Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari anak yang bernama ACHMAD NASRUL ANWAR Bin KHOLIK ANWAR (Alm), Jenis Kelamin. Laki-laki, Lahir di Malang tanggal 08 Februari 2011, yang mana merupakan anak kandung PEMOHON dengan KHOLIK ANWAR (Alm);
- Menetapkan PEMOHON untuk dapat bertindak sebagai wali dalam kepengurusan segala hal yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan TERMOHON;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
SUBSIDAIR
apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Malang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; |