Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
425/Pdt.P/2025/PA.MLG Immaculata Tri Wahjuni binti Gunawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 425/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Immaculata Tri Wahjuni binti Gunawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon
2.    Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama Wahyu Santoso bin Irwan Budhi Santoso, NIK.3573011601190003, Laki-laki, lahir di Jember, 16 Januari 2019 / umur 6 tahun;
3.    Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama Wahyu Santoso bin Irwan Budhi Santoso, NIK.3573011601190003, Laki-laki, lahir di Jember, 16 Januari 2019 / umur 6 tahun, untuk menjual Rumah dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.30.000012269.0 dengan luas 72 m2 yang terletak di Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang a.n. Immaculata Tri Wahjuni dan Wahyu Santoso, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara    : Rumah Bapak Nanang;
-    Sebelah Timur    : Toko Ibu Bambang;
-    Sebelah Barat    : Rumah Bapak Verdi;
-    Sebelah Selatan    : Rumah Ibu Brida;
4.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak