Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
610/Pdt.P/2024/PA.MLG | Anis Nilna Mathluatul Laila binti M. Wirai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 610/Pdt.P/2024/PA.MLG | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama: Aqilah Nur Azizah binti Sulaiman, lahir di Malang, tanggal 13 September 2016 / umur 8 tahun; 3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama: Aqilah Nur Azizah binti Sulaiman, lahir di Malang, tanggal 13 September 2016 / umur 8 tahun, untuk menjual: a. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No: 01102 dengan luas 4262m2 yang terletak di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang a.n. Kyai Haji Imam Syafi’i, dengan batas-batas sebagai berikut:
b. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No: 01298 dengan luas 1796m2 yang terletak di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang a.n. Nyonya Suwarni;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER : Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |