Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2025/PA.MLG Siti Soleha binti Mursid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Soleha binti Mursid
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang masing-masing bernama: Bagus Yanuar Revaldi bin Furi, lahir di Malang pada tanggal 26 Januari 2008 / umur 16 tahun dan Nabila Humairoh binti Furi, lahir di Malang pada tanggal 12 Februari 2014 / umur 11 tahun;

3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama: Bagus Yanuar Revaldi bin Furi, lahir di Malang pada tanggal 26 Januari 2008 / umur 16 tahun dan Nabila Humairoh binti Furi, lahir di Malang pada tanggal 12 Februari 2014 / umur 11 tahun untuk menjaminkan Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4873 dengan luas 100m2 yang terletak di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang a.n. Nyonya Siti Sulaika, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara       : Rumah Bapak Satyanto;
  • Sebelah Barat       : Rumah Bapak Wanto;
  • Sebelah Timur      : Rumah Bapak Hariadi;
  • Sebelah Selatan    : Perumahan;

4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak