Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
395/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Mustofa Alkaff bin Fauzy Alkaff 2.Laila binti Muhammad Alwi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 395/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon I (Mustofa), nama Ayah Pemohon I (Fauzi Ahmad), tempat lahir (Malang) dan tahun lahir Pemohon I (1982) yang tercatat Kutipan Akta Nikah Nomor : 248/05/VII/2007 pada tanggal 02 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang, sebenarnya nama Pemohon I (Mustofa Alkaff), nama Ayah Pemohon I (Fauzy Alkaff), tempat lahir (Palembang) dan tahun lahir Pemohon I (1983); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |