Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
259/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Setyo Eka Putra, S.T bin Polistyo (alm)
2.Vivi Mega Pratiwi binti Samsuri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 259/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Setyo Eka Putra, S.T bin Polistyo (alm)
2Vivi Mega Pratiwi binti Samsuri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Ayah Pemohon I (Harianto) berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 3507211112023026 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang tanggal 08 Nopember 2023, sebenarnya nama Ayah Pemohon I (Polistyo (alm));

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Wagir Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak