Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2025/PA.MLG 1.Adrianni Meiliana Safrima Putri binti Buyung Sukarno Hata Putra
2.Mohammad Zaky Bagaskara Firmansyah Putra bin Buyung Sukartno Hata Putra
1.Farida Gusti Hanum binti Sirin Arif
2.Maria Fauziah binti Sirin Arief
3.Syahril Jaya bin Sirin Arief
4.Muhammad Alquranul Arief bin Sirin Arief
5.Mardiana Dwi Ratna binti Sirin Arief
6.Tri Herawati Agustini binti Sirin Arief
7.Kristina Pancawati binti Sirin Arief
8.Lucky Ariani binti Sirin Arief
9.Chairullah Putra bin Sirin Arief
10.Gadis Mainar Sari binti Sirin Arief
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adrianni Meiliana Safrima Putri binti Buyung Sukarno Hata Putra
2Mohammad Zaky Bagaskara Firmansyah Putra bin Buyung Sukartno Hata Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jhon Piter Situmeang, SH, MHAdrianni Meiliana Safrima Putri binti Buyung Sukarno Hata Putra
2Jhon Piter Situmeang, SH, MHMohammad Zaky Bagaskara Firmansyah Putra bin Buyung Sukartno Hata Putra
3Encik Lukmanul Hakim, S.H., M.H.Adrianni Meiliana Safrima Putri binti Buyung Sukarno Hata Putra
4Encik Lukmanul Hakim, S.H., M.H.Mohammad Zaky Bagaskara Firmansyah Putra bin Buyung Sukartno Hata Putra
Tergugat
NoNama
1Farida Gusti Hanum binti Sirin Arif
2Maria Fauziah binti Sirin Arief
3Syahril Jaya bin Sirin Arief
4Muhammad Alquranul Arief bin Sirin Arief
5Mardiana Dwi Ratna binti Sirin Arief
6Tri Herawati Agustini binti Sirin Arief
7Kristina Pancawati binti Sirin Arief
8Lucky Ariani binti Sirin Arief
9Chairullah Putra bin Sirin Arief
10Gadis Mainar Sari binti Sirin Arief
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.HumFarida Gusti Hanum binti Sirin Arif
2Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.HumMaria Fauziah binti Sirin Arief
3Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.HumSyahril Jaya bin Sirin Arief
4Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.HumMuhammad Alquranul Arief bin Sirin Arief
5Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.HumMardiana Dwi Ratna binti Sirin Arief
6Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.HumTri Herawati Agustini binti Sirin Arief
7Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.HumKristina Pancawati binti Sirin Arief
8Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.HumLucky Ariani binti Sirin Arief
9Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.HumChairullah Putra bin Sirin Arief
10Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.HumGadis Mainar Sari binti Sirin Arief
Petitum

1. Menerima baik dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sebagai hukum nama Sirin Arief alias Birin Arief adalah satu orang yang sama.

3. Menyatakan :

  1. Almarhum Sirin Arief alias Birin Arief yang meninggal dunia pada tanggal 4 Februari 1975 karena sakit;
  2. Almarhumah R. Ay. Giarti Wiryo Sumarto (Istri Kedua dari Sirin Arief) yang meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 1986;
  3. Almarhum Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief yang meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2021;
  4. Almarhumah Rusmiah (Istri Pertama dari Sirin Arief) yang meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2021;

4. Menyatakan dan Menetapkan sebagai hukum Para Penggugat adalah Ahli Waris Pengganti dari Almarhum Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief.

5. Menetapkan Sirin Arief alias Birin Arief dan Rusmiah sebagai Pewaris

6. Menetapkan Ahli Waris yang Sah dari Sirin Arief alias Birin Arief atas Obyek waris adalah sebagai berikut :

  1. Farida Gusti Hanum Binti Sirin Arief, Jenis Kelamin Perempuan
  2. Maria Fauziah Binti Sirin Arief, Jenis Kelamin Perempuan
  3. Syahril Jaya Bin Sirin Arief, Jenis Kelamin Laki-Laki
  4. Muhammad Alquranul Arief Bin Sirin Arief, Jenis Kelamin Laki-Laki
  5. Mardiana Dwi Ratna Binti Sirin Arief, Jenis Kelamin Perempuan
  6. Tri Herawati Agustini Binti Sirin Arief, Jenis Kelamin Perempuan
  7. Kristina Pancawati Binti Sirin Arief, Jenis Kelamin Perempuan
  8. Lucky Ariani Binti Sirin Arief, Jenis Kelamin Perempuan
  9. Chairullah Putra Bin Sirin Arief, Jenis Kelamin Laki- Laki
  10. Gadis Mainar Sari Binti Sirin Arief, Jenis Kelamin Perempuan.
  11. Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief, Jenis kelamin Laki-Laki.(Alm)

7. Menyatakan dan Menetapkan bahwa harta peninggalan berupa Obyek Waris yaitu : Sebidang tanah dengan Luas 701 m2 (meter persegi) yang diatasnya berdiri empat bangunan pertokoan pada sisi depan atau sisi barat dan satu rumah induk diposisi dibelakang bangunan pertokoan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 12.06.99.04.1.00791 atas nama BIRIN ARIEF alias SIRIN ARIEF yang terletak di Jl. Brigjen Slamet Riadi 34, RT. 001/RW.002, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : Jalan Brigjen S. Riyadi Gang III

Timur : Rumah Bapak H. Edi lrawan

Selatan :Rumah Bapak Imam Muchlis (warung kopi)

Barat : Jalan Brigjen S. Riyadi

sebagai harta Bersama Para Pewaris yang belum terbagi waris.

8. Menetapkan pembagian Harta Waris secara Hukum Islam, dan pembagiannya sebagai berikut:

  1. Harta Waris/ Harta Bersama (Posita Point 3) dibagi menjadi 2 (dua) bagian
    1. 1/2 bagian istri Pertama / Rusmiah
    2. 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami / Sirin Arief
  2. 1/2 bagian istri Pertama / Rusmiah dibagi 10 (sepuluh) ahli waris (Tergugat I sd Tergugat X), yaitu 3 (tiga) Anak Laki-laki dan 7 (tujuh) anak Perempuan, anak laki-laki sebesar 2 (dua) berbanding 1 (satu) dengan anak perempuan.

9. Menetapkan bagian hak waris dari para  ahli waris Sirin Arief yang didapat adalah sebagai berikut : 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief) dibagi 11 (sebelas) Ahli waris, yaitu : Tergugat I s/d Tergugat X  dan Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief (alm) yang digantikan oleh ahli Waris Penggantinya yaitu Para Penggugat.  ;

  1. Farida Gusti Hanum Binti Sirin Arief /Tergugat I, Jenis Kelamin Perempuan (Anak/Ahli waris) menerima/mendapatkan 1/15 (seperlima belas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief) tersebut;
  2. Maria Fauziah Binti Sirin Arief /Tergugat II, Jenis Kelamin Perempuan (Anak/Ahli waris) menerima/mendapatkan 1/15 (seperlimabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief)  tersebut;
  3. Syahril Jaya Bin Sirin Arief /Tergugat III, Jenis Kelamin Laki- Laki, (Anak/ Ahli waris) menerima/mendapatkan 2/15 (duaperlimabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief) tersebut;
  4. Muhammad Alquranul Arief Bin Sirin Arief /Tergugat IV, Jenis Kelamin Laki-Laki, (Anak /Ahli waris) menerima/mendapatkan 2/15 (dua per- limabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief) tersebut;
  5. Mardiana Dwi Ratna Binti Sirin Arief /Tergugat V, Jenis Kelamin Perempuan, (Anak Ahli waris) menerima/mendapatkan 1/15 (seper-limabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief)  tersebut;
  6. Tri Herawati Agustini Binti Sirin Arief /Tergugat VI, Jenis Kelamin Perempuan, (Anak /Ahli waris) menerima/mendapatkan 1/15 (seper limabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief) tersebut;
  7. Kristina Pancawati Binti Sirin Arief /Tergugat VII, Jenis Kelamin Perempuan, (Anak /Ahli waris) menerima/mendapatkan 1/15 (seper-limabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suam (Sirin Arief) i tersebut;
  8. Lucky Ariani Binti Sirin Arief /Tergugat VIII, Jenis Kelamin Perempuan, (Anak /Ahli waris) menerima/mendapatkan 1/15 (seperlimabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief)  tersebut;
  9. Chairullah Putra Bin Sirin Arief /Tergugat IX, Jenis Kelamin Laki- Laki, (Anak/Ahli waris) menerima/mendapatkan 2/15 (duaperlimabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief) tersebut;
  10. Gadis Mainar Sari Binti Sirin Arief /Tergugat X, Jenis Kelamin Perempuan, (Anak/ Ahli waris) menerima/mendapatkan 1/15 (seperlimabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief) tersebut;
  11. Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief (alm), Jenis Kelamin Laki- Laki, (Anak/ Ahli waris) menerima/mendapatkan 2/15 (dua perlima belas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami (Sirin Arief) tersebut.

10. Menetapkan bagian hak waris  Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief (alm) yang didapatkan pada bagian 2/15 dari Pembagian ½ bagian harta peninggalan Sirin arief alias Birin Arief jatuh kepada Para Penggugat sebagai ahli waris pengganti dari Alm. Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief dengan rincian sebagai berikut :

  1. Andrianni Meiliana Safrima Putri Binti Buyung Sukarno Hata Putra / Penggugat I (Anak Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief/ Ahli waris) menerima/ mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian dari pembagian 2/15 (duaperlimabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami tersebut = (1/3 X 2/15 X ½) ;
  2. Mohammad Zaky Bagaskara Firmansyah Putra Bin Buyung Sukarno Hata Putra /Penggugat II (Anak Buyung Sukarno Hata Putra Bin Sirin Arief/ Ahli waris) menerima/mendapatkan 2/3 (duapertiga) bagian dari pembagian 2/15 (duaperlimabelas) bagian dari pembagian 1/2 bagian Harta Peninggalan Suami tersebut = (2/3 X 2/15 X ½) ;

11. Menetapkan bahwa Pengadilan Agama Malang berwenang membagi harta waris sebagai Obyek Sengkata kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dengan porsi menurut ketentuan Hukum Islam yang berlaku, namun apabila tidak dapat dibagikan secara Natura dapat dilakukan penjualan dimuka umum/Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasil penjualannya untuk dibagikan kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai porsi bagiannya masing-masing ;-----------------------------------------------------------------------

12. Menghukum Para Tergugat dan/atau keluarganya serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan, menyerahkan, membagi dan memberikan harta waris yang telah ditetapkan masing-masing yang berhak sesuai bagian yang telah ditentukan dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual atau dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum islam, yaitu obyek waris berupa : Sebidang tanah dengan Luas 701 m2 (meter persegi) yang diatasnya berdiri empat bangunan pertokoan pada sisi depan atau sisi barat dan satu rumah induk diposisi dibelakang bangunan pertokoan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 12.06.99.04.1.00791 atas nama BIRIN ARIEF alias SIRIN ARIEF yang terletak di Jl. Brigjen Slamet Riadi 34, RT. 001/RW.002, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Utara : Jalan Brigjen S. Riyadi Gang III
  • Timur : Rumah Bapak H. Edi lrawan     
  •    Selatan:Rumah Bapak Imam Muchlis (warung kopi)
  • Barat : Jalan Brigjen S. Riyadi

13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa berupa harta warisan/harta bersengketa tersebut;

14. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada permohonan banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat,;

15. Menghukum Para Tergugat agar patuh dan tunduk pada putusan ini;

16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair :

 

Apabila Ketua Pengadilan Agama Malang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono):

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak