INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
149/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Adi Sucipto bin Daimin 2.Rochim bin Lindri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 149/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Kandung Pemohon yang bernama Revalina Indriani binti Adi Sucipto / umur 19 tahun;
3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama Revalina Indriani binti Adi Sucipto / umur 19 tahun, untuk mencairkan :
a. Tabungan di Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Malang, a.n. Sriwati dengan Nomor Rekening : 035-01-30493-11-2;
b. Deposito Berjangka di BANK CIMB Niaga Kantor Cabang Malang, a.n. Sriwati dengan No. Rekening : 5001417904000001;
4. Menetapkan bahwa Sriwati binti Rokim telah meninggal dunia pada tanggal 04 Oktober 2024 karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-11102024-0015 tertanggal 11 Oktober 2024;
5. Menyatakan seorang ayah yang bernama Rochim bin Lindri, suami yang bernama Adi Sucipto bin Daimin, tidak pernah bercerai dan memiliki 1 (satu) orang anak yang bernama Revalina Indriani binti Adi Sucipto / umur 19 tahun, adalah para ahli waris dari Almarhumah Sriwati binti Rokim;
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |