Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdul Malik, S.H., M.H,. | Djono Bin Paito | 2 | Abdul Malik, S.H., M.H,. | Pitono bin Paito | 3 | Abdul Malik, S.H., M.H,. | Harjo Bin Paito | 4 | Abdul Malik, S.H., M.H,. | Eko Heri Pratiyo Bin Suroto A | 5 | Abdul Malik, S.H., M.H,. | Purnomo Bin Paito |
|
Petitum |
Primer
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Amir (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 03 Juli 1970, Sariyam (Almh) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 1937, Reti (Almh) telah meninggal dunia pada tanggal 2 Mei 1943 dan Poninten telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 1999;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari perkawinan Amir (Alm) dengan Sariyam (Almh) adalah Warlin Binti Amir (Almh) dan Tani Binti Amir (Almh);
4. Menetapkan ahli waris yang sah dari perkawinan Amir (Alm) dengan Reti (Almh) adalah Lamu Bin Amir (Alm);
5. Menetapkan ahli waris yang sah dari perkawinan Amir (Alm) dengan Poninten (Almh) adalah Paito Bin Amir (Alm);
6. Menetapkan bahwa Paito (alm) meninggal dunia pada tanggal 17 Oktober 2018, Warlin (almh) meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2010, Tani (almh) meninggal dunia ada tanggal 19 Mei 2021, dan Lamu (alm) meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2003;
7. Menetapkan Harjo bin Paito (Penggugat III), Djono bin Paito (Penggugat I), dan Pitono bin Paito (Penggugat II) sebagai ahli waris pengganti dari Paito (alm);
8. Menetapkan Menetapkan Suroto (alm), Sugito bin Sanawi (Tergugat IV) dan Sri Enggal binti Sanawi (Tergugat V) sebagai ahli waris pengganti dari Tani (almh);
9. Menetapkan Edi Sutrisno bin Lamu (Tergugat I) sebagai ahli waris pengganti dari Lamu (alm);
10. Menetapkan Eko Heri Pratyo bin Suroto (Penggugat IV), Bagus Dwi Saputra bin Suroto (Tergugat II), dan Indah Nur Hidayati binti Suroto (Tergugat III) sebagai Ahli Waris pengganti dari Suroto (alm) yang merupakan ahli waris pengganti dari Tani (almh);
11. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
12. Menetapkan harta berupa sebidang tanah yasan yang terdaftar dalam Persil Nomor : 36, Kelas/Blok S.I, Kohir Nomor: 144, seluas kurang lebih 8.200 m2 (delapan ribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur atas nama AMIR dengan batas-batas :
Sebelah utara : Selokan got
Sebelah Timur : Tanah Bengkok Bandulan;
Sebelah Selatan : Selokan got
Sebelah Barat : Tanah milik Samrun
Sebagai harta peninggalan Amir (Alm) yang belum dibagi waris
13. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi objek warisan berupa sebidang tanah yasan yang terdaftar dalam Persil Nomor : 36, Kelas/Blok S.I, Kohir Nomor: 144, seluas kurang lebih 8.200 m2 (delapan ribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur atas nama AMIR dengan batas-batas:
Sebelah utara : Selokan got
Sebelah Timur : Tanah Bengkok Bandulan;
Sebelah Selatan : Selokan got
Sebelah Barat : Tanah milik Samrun
14. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku
Atau
Subsidair
Apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|