Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
221/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Ayu Mufidatul Laili binti H. Fahad Arkam Mursyid 2.Suyitno bin Salim 3.Sulastri binti Paidi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 221/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon I sebagai wali dari anak Kandung Pemohon I yang masing-masing bernama: Muhammad Rayhan Irawan bin Dedik Irawan / umur 13 tahun; Rahel Alvaro Irawan bin Dedik Irawan / umur 9 tahun; Liona Ameera Irawan binti Dedik Irawan / umur 4 tahun; 3. Menetapkan Pemohon I untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama: Muhammad Rayhan Irawan bin Dedik Irawan / umur 13 tahun; Rahel Alvaro Irawan bin Dedik Irawan / umur 9 tahun; Liona Ameera Irawan binti Dedik Irawan / umur 4 tahun, untuk jual beli dan balik nama atas Rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02396 dengan luas 62m?2; yang terletak di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu atas nama Dedik Irawan dan Ayu Mufidatul Laili, dengan batas-batas sebagai berikut :
4. Menetapkan bahwa Dedik Irawan bin Suyitno telah meninggal dunia dalam keadaan beragama islam pada tanggal 24 September 2024 karena serangan jantung atau mendadak, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-04102024-0007 tertanggal 04 Oktober 2024; 5. Menyatakan seorang ayah kandung yang bernama Suyitno bin Salim, seorang ibu kandung yang bernama Sulastri binti Paidi, seorang istri yang bernama Ayu Mufidatul Laili binti H. Fahad Arkam Mursyid, dan 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama: Muhammad Rayhan Irawan bin Dedik Irawan / umur 13 tahun; Rahel Alvaro Irawan bin Dedik Irawan / umur 9 tahun; Liona Ameera Irawan binti Dedik Irawan / umur 4 tahun, adalah para ahli waris dari Almarhum Dedik Irawan bin Suyitno; 6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |