Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
405/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Marfuah binti Sahri
2.Dewi Rahayu Nugrahaningrum binti Karmiatmoko
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 405/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marfuah binti Sahri
2Dewi Rahayu Nugrahaningrum binti Karmiatmoko
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Karmiatmoko bin Karsum Rahardjo telah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2025 karena sakit Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-07052025-0001 tertanggal 08 Mei 2025;
  3. Menyatakan seorang istri yang bernama Marfuah binti Sahri, satu orang anak yang bernama Dewi Rahayu Nugrahaningrum binti Karmiatmoko / umur 46 tahun, adalah para ahli waris dari Almarhum Karmiatmoko bin Karsum Rahardjo;

4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;

SUBSIDER:

Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak