Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
610/Pdt.P/2024/PA.MLG Anis Nilna Mathluatul Laila binti M. Wirai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 610/Pdt.P/2024/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anis Nilna Mathluatul Laila binti M. Wirai
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama: Aqilah Nur Azizah binti Sulaiman, lahir di Malang, tanggal 13 September 2016 / umur 8 tahun;

3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama: Aqilah Nur Azizah binti Sulaiman, lahir di Malang, tanggal 13 September 2016 / umur 8 tahun, untuk menjual:

a. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No: 01102 dengan luas 4262m2 yang terletak di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang a.n. Kyai Haji Imam Syafi’i, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara       : Sungai;
  • Sebelah Timur      : Sawah Bapak Munari;
  • Sebelah Barat       : Sawah Ibu Rifa;
  • Sebelah Selatan    : Islamic Centre Malang;

b. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No: 01298 dengan luas 1796m2 yang terletak di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang a.n. Nyonya Suwarni;

  • Sebelah Utara       : Sawah Ibu Sumanti;
  • Sebelah Timur      : Sungai;
  • Sebelah Barat       : Sungai Kecil;
  • Sebelah Selatan    : Sawah Bapak Ngatemun;

4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak