Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PA.MLG PT. BPRS Mitra Harmoni Kota Malang Nur Hazizah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPRS Mitra Harmoni Kota Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad ArifPT. BPRS Mitra Harmoni Kota Malang
Tergugat
NoNama
1Nur Hazizah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair
1)    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2)    Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 70/006914/BPRS-MHM/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 Sah menurut hukum
3)    Menyatakan bahwa 1 (satu) unit berupa Tanah dan Bangunan dengan spesifikasi Sertifakat Hak Milik, No. SHM : 7921, Nomor Surat Ukur : 05919/Jatimulyo/2017 Tanggal 24/07/2017 Luas : 82m?2;, Atas Nama : Nur Hazizah (TERGUGAT) sah secara hukum menjadi jaminan atas akad Pembayaran Akad Murabahah Nomor 70/006914/BPRS-MHM/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024
4)    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Akad Pembiayayaan Murabahah Nomor 70/006914/BPRS-MHM/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
5)     Menghukum bahwa TERGUGAT untuk memenuhi kewajiban kepada PENGGUGAT berupa pelunasan keseluruhan dengan rincian Sisa Kewajiban Pokok Total sebesar Rp. 67,545,000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dan
Sisa Kewajiban Margin Total sebesar Rp. 34,114,700,- (Tiga Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Dengan ini PENGGUGAT menerima kerugian total sebesar Rp. 101.659.700,- (Seratus Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
6)    Menyatakan bahwa sita jaminan berupa 1 (satu) unit unit berupa Tanah dan Bangunan dengan spesifikasi Sertifakat Hak Milik, No. SHM : 7921, Nomor Surat Ukur : 05919/Jatimulyo/2017 Tanggal 24/07/2017 Luas : 82m?2;, Atas Nama : Nur Hazizah (TERGUGAT) sah dan berharga ;
7)    Menghukum bahwa TERGUGAT membayar uang paksa ( Dwangsom ) Sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini , terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai di jalankan ;
8)    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi ;
9)    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ;


Subsidair
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Agama Kota Malang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon berkenan memberikan putusan seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak