Petitum |
Primair
1) Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2) Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 70/006914/BPRS-MHM/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 Sah menurut hukum
3) Menyatakan bahwa 1 (satu) unit berupa Tanah dan Bangunan dengan spesifikasi Sertifakat Hak Milik, No. SHM : 7921, Nomor Surat Ukur : 05919/Jatimulyo/2017 Tanggal 24/07/2017 Luas : 82m?2;, Atas Nama : Nur Hazizah (TERGUGAT) sah secara hukum menjadi jaminan atas akad Pembayaran Akad Murabahah Nomor 70/006914/BPRS-MHM/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024
4) Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Akad Pembiayayaan Murabahah Nomor 70/006914/BPRS-MHM/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
5) Menghukum bahwa TERGUGAT untuk memenuhi kewajiban kepada PENGGUGAT berupa pelunasan keseluruhan dengan rincian Sisa Kewajiban Pokok Total sebesar Rp. 67,545,000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dan
Sisa Kewajiban Margin Total sebesar Rp. 34,114,700,- (Tiga Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Dengan ini PENGGUGAT menerima kerugian total sebesar Rp. 101.659.700,- (Seratus Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
6) Menyatakan bahwa sita jaminan berupa 1 (satu) unit unit berupa Tanah dan Bangunan dengan spesifikasi Sertifakat Hak Milik, No. SHM : 7921, Nomor Surat Ukur : 05919/Jatimulyo/2017 Tanggal 24/07/2017 Luas : 82m?2;, Atas Nama : Nur Hazizah (TERGUGAT) sah dan berharga ;
7) Menghukum bahwa TERGUGAT membayar uang paksa ( Dwangsom ) Sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini , terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai di jalankan ;
8) Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi ;
9) Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ;
Subsidair
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Agama Kota Malang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon berkenan memberikan putusan seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|