Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan tempat lahir Pemohon (Lokmadja), nama Ayah Pemohon (Tugimin Prajitno), nama Suami Pemohon (Durochim) dan tempat lahir Suami Pemohon (Sudimoro) yang tercatat berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Nikah No: B-122/Kua.13.25.02/PW.01/06/2025 tertanggak 04 Juni 2025 dari Kutipan Akta Nikah No: 702/23/1964 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang, sebenarnya tempat lahir Pemohon (Malang), nama Ayah Pemohon (Tugimin P), nama Suami Pemohon (Durachim) dan tempat lahir Suami Pemohon (Malang);
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
|