Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
407/Pdt.P/2025/PA.MLG Siti Ngaisah binti Ka’ib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 407/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Ngaisah binti Ka’ib
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama suami Pemohon (Hari Wijayante alias Hari Wijayanto) dan nama Pemohon (Siti Aisyah alias Siti Ngasiah) berdasarkan Kutipan Akta Nikah No: 550/53/IX/2010 pada tanggal 20 September 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, sebenarnya nama suami Pemohon (Hari Wijayante) dan nama Pemohon (Siti Ngasiah);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak