Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
403/Pdt.P/2025/PA.MLG Novita Devi Kurniasari binti Juki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 403/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Novita Devi Kurniasari binti Juki
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan nama ayah Pemohon (Marzuki) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0080/025/III/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Junrejo, Kota Batu tanggal 09 Maret 2013, dan yang tercatat berdasarkan Akta Cerai Nomor 1292/AC/2022/PA.Mlg tertanggal 10 Agustus 2022 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Malang sebenarnya nama ayah Pemohon adalah (Juki);

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak